20251115 144829 11zon

Imbal Hasil Halal di Dana Syariah: Mekanisme Akad, Jadwal Pembayaran, dan Transparansi

Dengan status terdaftar di OJK pada 8 Juni 2018 dan diberi izin penuh pada 23 Februari 2021, PT Dana Syariah Indonesia adalah platform fintech pendanaan syariah yang memungkinkan pembiayaan proyek riil, terutama properti dan UMKM, melalui akad halal seperti murabahah, ijarah, dan musyarakah, tanpa bunga. Per Oktober 2025, PT Dana Syariah Indonesia berada dalam status Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari OJK, yang berarti mereka dilarang menghimpun dan menyalurkan penerimaan dana.

Latar belakang pendirian

Dengan menekankan adanya aset dasar dan tujuan penggunaan dana yang menguntungkan, Dana Syariah diciptakan untuk memperluas akses ke pembiayaan halal di sektor riil dan menghindari riba, gharar, dan maysir dalam struktur transaksinya. Perusahaan berharap untuk menjadikan platform sebagai pusat aktivitas ekonomi syariah yang inklusif dan terukur. Ini akan memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan proyek yang terkurasi melalui proses asesmen, dokumentasi akad, dan publikasi informasi proyek yang lebih transparan melalui kanal resmi. ​

Kronologisnya, entitas didirikan secara sah pada 2017. Kemudian, pada 2018, ia memperoleh status terdaftar dan diawasi OJK untuk beroperasi secara online. Pada 23 Februari 2021, ia menerima izin penuh sebagai penyedia layanan pendanaan berbasis teknologi syariah. DPS, yang berasal dari DSN-MUI, menjalankan kerangka syariah untuk menilai desain produk, kepatuhan terhadap perjanjian, dan memastikan bahwa operasional mengikuti fatwa dan praktik pembiayaan yang sesuai prinsip syariah.

Pendirinya: PT Dana Syariah Indonesia

Taufiq Aljufri adalah pendiri dan direktur eksekutif PT Dana Syariah Indonesia. Dia memiliki pengalaman lebih dari sepuluh tahun dalam pengembangan perumahan dan membangun komunitas developer properti syariah yang sesuai untuk mengelola risiko proyek properti. Perusahaan berfokus pada pembiayaan berbasis aset dan kedisiplinan pra-akad seperti survei lokasi, verifikasi dokumen, dan pengikatan perjanjian awal untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan tujuan ekonomi riil di latar ini. ​

Arie Rizal Lesmana, Co-Founder dan Komisaris, berasal dari teknologi informasi. Dia memiliki gelar master dalam sistem informasi dan e-commerce, serta pengalaman konsultansi keuangan. Dia juga memperkuat arsitektur platform dan kontrol operasional digital. Proses due diligence berbasis data, integrasi alur pendaftaran-verifikasi, dan penyebaran informasi proyek yang lebih sistematis kepada publik dapat dicapai melalui kombinasi keterampilan properti dan IT di jajaran pendiri.

Manfaat bagi pemberi dana dan penerima

Akses ke instrumen pendanaan produktif yang sesuai syariah adalah keuntungan utama bagi pemberi dana. Prosedur ini mencakup registrasi, verifikasi, pengisian saldo, pemilihan proyek, dan penerimaan imbal hasil sesuai dengan perjanjian yang dijelaskan dalam dokumen proyek. Kesesuaian syariah meningkatkan partisipasi ritel melalui aplikasi dan web resmi dengan memastikan bahwa keuntungan berasal dari aktivitas ekonomi nyata dan struktur jual-beli atau bagi hasil, bukan bunga. ​

Untuk penerima pembiayaan, platform menawarkan skema bisnis yang disesuaikan melalui template proposal, verifikasi administratif, dan survei lapangan. Ini memungkinkan proyek yang lolos untuk dihimpun dari banyak pemberi dana.  Pendampingan sepanjang proses, dari pengajuan hingga penayangan, membantu usaha kecil dan menengah (UMKM) memenuhi standar dokumentasi proyek serta menyusun arus kas pembayaran imbal hasil atau pelunasan yang sesuai dengan perjanjian.

Risiko utama dan mitigasi

Risiko kredit P2P adalah keterlambatan dan gagal bayar yang berdampak pada pengembalian pokok dan imbal hasil. Ini terlihat dalam pengaduan lender tentang penundaan pengembalian pada tahun 2025. Dalam situasi sulit, otoritas dapat menjatuhkan sanksi pembatasan operasi untuk melindungi pelanggan dan mewajibkan penyelenggara untuk memiliki rencana penyelesaian yang terukur dan terbukti. ​

Selama PKU, ada peningkatan risiko regulasi karena larangan mengumpulkan atau menyebarkan dana baru dan pembatasan pengalihan aset tanpa persetujuan OJK, yang berdampak pada arus kas dan operasional hingga kewajiban diselesaikan. Untuk mengembalikan kepercayaan pasar, komunikasi berkala, penguatan tata kelola, dan transparansi progres diperlukan karena reputasi platform telah dirusak oleh pemberitaan publik dan pengaduan.

Cara memperoleh pembiayaan

Seorang calon penerima harus membuat akun di situs web atau aplikasi resmi, aktivasi email, dan menyusun profil badan usaha atau pribadi. Selanjutnya, mereka harus melengkapi dokumen legal, proyek, dan rencana penggunaan dana sesuai dengan template yang tersedia. Selanjutnya, tim melakukan verifikasi administratif dan penjadwalan survei untuk mengevaluasi elemen seperti lokasi, aset dasar, kebutuhan modal kerja, proyeksi arus kas, dan kesesuaian struktur kontrak dengan tujuan proyek. ​

Setelah dinyatakan layak, perjanjian awal dibuat dan proyek ditayangkan untuk mendapatkan dana. Setelah target terpenuhi, eksekusi dilakukan, dan pembayaran imbal hasil dan pelunasan dilakukan sesuai dengan jadwal akad. Penting untuk diingat bahwa selama status PKU berlaku, kegiatan penghimpunan dan penyaluran proyek baru tidak dapat dilakukan hingga keputusan regulator diubah secara resmi.

Keunggulan dibanding kompetitor

Dibandingkan dengan model konsumtif tanpa jaminan riil, Dana Syariah memprioritaskan proyek dengan dasar riil, seperti properti. Metode survei lapangan dan pengikatan pra-akad meningkatkan risiko proyek. Keterlibatan DPS DSN-MUI memastikan bahwa produk dan proses sesuai syariah, yang menarik bagi industri yang mengutamakan kepatuhan prinsip Islam dalam layanan keuangan. ​

Dari perspektif pengguna, platform menawarkan proses “pendana halal” yang sederhana melalui web atau aplikasi sambil mempertahankan verifikasi, sehingga mengurangi asimetri informasi proyek. Saat operasi kembali normal, kombinasi kemampuan pendiri di properti dan IT membantu arsitektur due diligence, meningkatkan kualitas kurasi, dan mendukung skalabilitas proses.

Pembatasan dan implikasi PKU

Sejak Oktober 2025, PKU OJK mewajibkan DSI untuk menghentikan penghimpunan dan penyaluran pendanaan baru dan berkonsentrasi pada penyelesaian kewajiban kepada lender secara tertib. Untuk memastikan integritas aset dan transparansi dalam proses pemulihan, undang-undang juga membatasi pengalihan atau pengaburan aset tanpa persetujuan tertulis OJK. ​

OJK memungkinkan lender dan manajemen bertemu untuk menjelaskan rencana dan jadwal penyelesaian, sementara pengguna diminta untuk mengikuti kanal resmi untuk pembaruan status. Akibatnya, partisipasi proyek baru akan tertunda sampai ada perubahan status, dan keputusan investor harus mempertimbangkan kemajuan resmi yang berkaitan dengan pelaksanaan rencana pemulihan.

Prospek bagi ekonomi rakyat

Model P2P syariah yang menyalurkan dana ke proyek riil dapat membantu UMKM dan developer kecil menengah mendapatkan pembiayaan halal, meningkatkan konstruksi, hasil rantai pasokan, dan penyerapan tenaga kerja. Struktur akad yang adil dan transparan membantu meningkatkan pengetahuan dan partisipasi keuangan syariah di tingkat ritel sekaligus selaras dengan preferensi mayoritas muslim Indonesia. ​

Pasca-PKU, peningkatan manajemen risiko, tata kelola, dan transparansi menjadi prasyarat agar prospek ini berkelanjutan. Ini akan memungkinkan fungsi intermediasi pulih dan berkembang dengan baik. Diharapkan bahwa undang-undang OJK akan melindungi konsumen dan memaksa perbaikan struktural, sehingga dampak positif terhadap ekonomi rakyat dan ekosistem syariah akan semakin terlihat setelah pemulihan ekonomi.

Kepatuhan dan pengawasan

DSI terdaftar pada 8 Juni 2018 dan diberi izin pada 23 Februari 2021. Mereka juga memiliki pengawasan syariah oleh DPS DSN-MUI untuk memastikan bahwa semua proses dan produk sesuai dengan fatwa. Kewajiban kepatuhan terhadap undang-undang OJK mencakup perlindungan konsumen, pelaporan, manajemen risiko, dan tata kelola. Pelanggaran atau ketidakpatuhan memiliki konsekuensi hukum. ​

Selama fase PKU, tindakan baru dilarang dan tindakan terhadap aset dibatasi. Selain itu, proses penyelesaian difasilitasi untuk memulihkan kepercayaan dan mengatasi kendala likuiditas. Pengguna disarankan untuk mengikuti rencana pemulihan yang dapat divalidasi oleh perusahaan dan regulator dan menunggu pengumuman resmi tentang perubahan status.

Alur pendaftaran ringkas

Untuk pemberi dana, masuk ke akun di web atau aplikasi, verifikasi email, menyelesaikan profil, meningkatkan saldo, memilih proyek, dan memverifikasi pendanaan sesuai dengan dokumen akad proyek dan ketentuan imbal hasil yang tercantum. Pengembalian dan imbal hasil dilakukan sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam materi proyek dan ketentuan platform berizin, dengan catatan kegiatan baru yang tertahan selama masa PKU.

Penerima pembiayaan harus membuat akun penerima, mengaktifkan email mereka, menyelesaikan data bisnis dan proyek sesuai dengan template, mengikuti verifikasi administratif, dan menyelesaikan survei lapangan sebelum proyek dapat dikirim untuk penghimpunan. Perlu diingat bahwa selama PKU, pengajuan dan penyaluran dana baru tidak dapat dilakukan sampai perubahan kebijakan regulator diumumkan secara resmi.

Analisis keunggulan kompetitif

Dibandingkan dengan model konsumtif, disiplin seleksi yang berbeda dengan penekanan pada dasar riil, survei lokasi, dan pengikatan pra-akad. Akibatnya, profil risiko lebih terkait dengan kinerja proyek daripada perilaku konsumsi individu. Keterlibatan DPS DSN-MUI meningkatkan kredibilitas syariah dan merupakan komponen penting bagi kelompok yang menginginkan legitimasi halal di setiap tahapan transaksi. ​

Kombinasi keterampilan pendiri di properti dan IT membantu mengelola due diligence dan digitalisasi proses, yang meningkatkan efisiensi kurasi, pemantauan, dan pelaporan selama operasi normal. Namun, keberhasilan pemulihan kepatuhan dan penyelesaian kewajiban selama PKU sangat menentukan daya saing masa depan, yang akan memengaruhi reputasi, biaya modal, dan kepercayaan lender.

Catatan kondisi terkini

Dari Oktober hingga November 2025, OJK mengumumkan telah mengenakan PKU kepada DSI dan memfasilitasi pertemuan dengan lender sebagai tanggapan atas pengaduan tentang keterlambatan pengembalian. Media utama menunjukkan bagaimana kegiatan baru diselesaikan dan dibekukan, menekankan pentingnya rencana yang terukur, jadwal pembayaran, dan komunikasi yang konsisten dari manajemen. ​

Perusahaan mengakui bahwa penundaan pengembalian dan faktor penyebabnya menunjukkan tekanan operasional dan likuiditas yang harus ditangani melalui penyelesaian dan perbaikan tata kelola sebagai prioritas utama. Selama masa PKU, larangan untuk mengumpulkan atau menyalurkan dana baru tetap berlaku. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan disarankan untuk mengikuti kanal resmi perusahaan dan regulator untuk mendapatkan pembaruan status.

Disclaimer:

Informasi pada artikel ini disajikan hanya untuk tujuan edukasi dan referensi umum. Penulis tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau tindakan yang diambil berdasarkan informasi ini. Pastikan Anda melakukan verifikasi dan konsultasi profesional sebelum membuat keputusan keuangan atau bisnis.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *